Pemerintah Atur Ketat Akses AI dan Medsos untuk Pelajar, Ini Tujuan dan Sasaran Kebijakannya

Avatar photo

Jakarta,Edujabar. Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatur penggunaan teknologi digital oleh pelajar, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta akses ke platform media sosial. Kebijakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas dampak teknologi terhadap perkembangan kognitif dan kesejahteraan anak-anak di masa pendidikan dasar hingga menengah.

Beberapa waktu lalu, di Jakarta, tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam lingkungan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dokumen pedoman ini dirancang agar teknologi dapat dimanfaatkan secara bijak dan positif oleh peserta didik — bukan sekadar diakses tanpa batas.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, inti kebijakan bukan melarang teknologi secara mutlak, tetapi memastikan penggunaannya selaras dengan tahap perkembangan anak. Contohnya, chatbot AI seperti ChatGPT atau fitur tanya-jawab instan lainnya tidak diperbolehkan digunakan oleh siswa SD sampai SMA/sederajat, karena dikhawatirkan dapat mengurangi keterlibatan kognitif mereka dalam proses belajar.

Pratikno menegaskan bahwa AI masih bisa dimanfaatkan dalam konteks pendidikan melalui aplikasi atau simulasi yang dirancang khusus untuk tujuan pembelajaran, seperti modul interaktif atau alat bantu visual yang mendukung pemahaman konsep.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital memperluas langkah ini dengan aturan teknis yang menunda akses ke media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak (PP TUNAS).

Delapan platform digital menjadi fokus awal dari kebijakan tersebut, yakni:

  1. YouTube

  2. TikTok

  3. Facebook

  4. Instagram

  5. Threads

  6. X (dulu Twitter)

  7. Bigo Live

  8. Roblox

Pembatasan ini dipicu oleh tingginya risiko yang ditimbulkan oleh paparan konten di media sosial, termasuk konten pornografi, kekerasan siber, hingga potensi kecanduan yang dapat memengaruhi kesehatan mental anak. Pemerintah menyatakan langkah ini hadir untuk membantu orang tua dan sekolah dalam membentuk pengalaman digital yang aman, mengingat paparan teknologi oleh generasi muda Indonesia tergolong tinggi.

Dengan kombinasi aturan tentang AI dalam pendidikan dan pembatasan akses media sosial, pemerintah berharap kemampuan teknologi dapat dimanfaatkan secara terarah tanpa mengorbankan perkembangan kognitif serta kesejahteraan psikososial anak-anak.

Sumber Acuan : https://www.kompas.com/edu/read/2026/03/19/125505871/langkah-pemerintah-lakukan-pembatasan-ai-dan-medsos-bagi-pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *