Opini  

STANDAR PROSES TIDAK UNTUK DIPUNGGUNGI GURU

Oleh : Tatang Sunendar

Avatar photo

Guru adalah profesi terhormat yang mengemban amanah besar dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik. Karena itu, pelaksanaan tugas guru tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus berpijak pada standar yang telah ditetapkan negara. Salah satu standar penting tersebut adalah Standar Proses, yakni kriteria minimal penyelenggaraan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar ini hadir untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar berlangsung secara terencana, bermakna, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik

Seiring perubahan kebijakan pendidikan nasional, Standar Proses yang sebelumnya diatur melalui Permendiknas Nomor 22 Tahun 2007 kini diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak sekadar kegiatan transfer pengetahuan, tetapi proses pendidikan yang menempatkan guru sebagai figur keteladanan, pendamping tumbuh kembang peserta didik, sekaligus fasilitator belajar. Guru tidak lagi menjadi pusat informasi, melainkan penggerak suasana belajar yang aman, bermakna, dan berpihak pada murid.

Namun realitas di lapangan masih menyisakan ironi. Dalam sebuah kegiatan pelatihan, terungkap bahwa sebagian besar guru belum pernah membaca, apalagi menjadikan Standar Proses sebagai rujukan utama dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran kerap dilakukan dengan cara menyalin dokumen yang sudah ada, atau menyusunnya secara kolektif di forum KKG dan MGMP tanpa menelaah substansi regulasi yang menjadi landasannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Standar Proses belum sepenuhnya dipahami sebagai ruh pembelajaran, melainkan sekadar dokumen administratif

Padahal, Standar Proses dirancang untuk membantu guru menyelenggarakan pembelajaran yang sistematis, efektif, dan efisien. Melalui standar ini, guru diarahkan untuk merancang pembelajaran yang selaras antara tujuan, proses, dan penilaian, sehingga peserta didik mampu menginternalisasi dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperolehnya. Pemahaman yang baik terhadap Standar Proses juga berdampak langsung pada pencapaian standar kompetensi lulusan.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran mencakup empat tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, guru dituntut menyusun perangkat ajar secara sadar dan reflektif, dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, konteks satuan pendidikan, serta prinsip pembelajaran yang aktif, kolaboratif, dan berpusat pada murid. Perencanaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab profesional guru.

Dalam pelaksanaan pembelajaran, guru berperan strategis sebagai teladan sikap, pendamping belajar, dan fasilitator yang membuka ruang partisipasi aktif peserta didik. Pendekatan pembelajaran harus mendorong keterlibatan siswa secara fisik, mental, dan emosional. Guru perlu memastikan kegiatan pendahuluan membangun kesiapan belajar, kegiatan inti memberi pengalaman belajar yang menantang dan bermakna, serta kegiatan penutup membantu siswa merefleksikan proses belajar yang telah dilalui.

Standar Proses juga menekankan pentingnya penilaian sebagai bagian integral dari pembelajaran, bukan sekadar alat ukur hasil akhir. Penilaian harus dilakukan secara adil, berkesinambungan, dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Sementara itu, pengawasan pembelajaran menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan pengawas untuk menjamin mutu layanan pendidikan melalui pembinaan, apresiasi, dan tindak lanjut yang profesional.

Permendiknas Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pelaksanaan Standar Proses harus dilandasi oleh prinsip pembelajaran mendalam (deep learning), yaitu pembelajaran yang bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan. Prinsip ini mempertegas bahwa keberhasilan pembelajaran tidak diukur dari banyaknya materi yang disampaikan, melainkan dari sejauh mana peserta didik memahami, merasakan, dan mampu mengaitkan pembelajaran dengan kehidupan nyata.

Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika peserta didik tidak sekadar menghafal konsep, tetapi mampu membangun pemahaman, menalar, serta mengaplikasikan pengetahuan dalam konteks yang relevan dengan lingkungan dan pengalaman hidupnya. Dalam kerangka ini, guru berperan sebagai fasilitator yang merancang pengalaman belajar kontekstual, menantang, dan mendorong berpikir tingkat tinggi, bukan sekadar penyampai materi.

Sementara itu, pembelajaran yang berkesadaran menuntut guru untuk hadir secara utuh dalam proses pembelajaran. Guru menyadari bahwa setiap peserta didik memiliki latar belakang, kebutuhan, dan potensi yang berbeda. Oleh karena itu, pendekatan pembelajaran harus bersifat humanis, inklusif, serta menghargai proses belajar siswa. Keteladanan guru dalam sikap, bahasa, dan pengambilan keputusan menjadi bagian penting dari pembelajaran itu sendiri, karena peserta didik belajar tidak hanya dari apa yang diajarkan, tetapi dari apa yang dicontohkan.

Adapun pembelajaran yang menggembirakan bukan berarti tanpa aturan atau tanpa keseriusan, melainkan pembelajaran yang menciptakan rasa aman, nyaman, dan antusias untuk belajar. Suasana kelas yang positif, interaksi yang hangat, serta ruang bagi siswa untuk berekspresi dan berkreasi menjadi fondasi penting agar pembelajaran benar-benar hidup. Dalam suasana yang menggembirakan, peserta didik terdorong untuk terlibat aktif, berani bertanya, dan tidak takut melakukan kesalahan sebagai bagian dari proses belajar.

Dengan demikian, Standar Proses dalam Permendiknas Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya mengatur apa yang harus dilakukan guru, tetapi juga bagaimana pembelajaran seharusnya dihadirkan. Keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi yang dilakukan guru akan bermakna ketika dijalankan melalui prinsip pembelajaran mendalam yang berorientasi pada kemanusiaan peserta didik. Inilah esensi Standar Proses yang sesungguhnya: bukan untuk dipunggungi, tetapi untuk dihidupi dalam setiap denyut pembelajaran di kelas.

Sayangnya, lemahnya budaya membaca dan menelaah regulasi membuat Standar Proses sering terabaikan. Bahkan, kebijakan penyederhanaan RPP satu halaman saat era Mas Nadiem  kerap disalahartikan sebagai penghapusan esensi Standar Proses itu sendiri. Padahal, kebijakan tersebut justru menuntut guru untuk semakin kreatif dan reflektif dalam merancang pembelajaran yang berkualitas, bukan sebaliknya..

Standar Proses sejatinya bukan beban administratif, melainkan kompas profesionalisme guru. Ketika guru, kepala sekolah, dan pengawas bersama-sama menjadikan standar ini sebagai acuan, maka pembelajaran akan bergerak ke arah yang lebih bermutu dan bermakna. Jangan sampai Standar Proses dipunggungi, karena di sanalah sesungguhnya kualitas pendidikan sedang dipertaruhkan.orang bijak berkata  Guru yang baik bukan hanya mengajar sesuai jadwal, tetapi menuntun dengan teladan, mendampingi dengan hati, dan memfasilitasi belajar dengan kesadaran…………… Wallahu A’lam Bishawab

Respon (11)

  1. Tulisan yang menggambarkan kondisi lapangan yang sesungguhnya.Ditulis dengan bahasa yg mudah dimengerti.Jika dibaca oleh guru ,KS dan pengawas kemudian dipraktekan maka insyaa allah akan ada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

  2. Prinsip Utama:
    Proses pembelajaran dirancang untuk membangun pengalaman belajar: Memahami (sikap/pengetahuan), Mengaplikasikan (situasi nyata), dan Merefleksi (evaluasi mandiri). Alhamdulillah atas pencerahannya.

  3. Bapak dan Ibu Guru itu memang bukan orang tua biologis tapi orang tua di sekolah yang secara langsung memiliki peran dalam perkembangan karakter murid

  4. Tulisannya cukup menginspiratif untuk membantu rekan guru dalam implementasi Permendikdasmen No 1 tahun 2026. Peran guru tidak fokus pada keteladanan dan perancangan pembelajaran, juga memiliki peran untuk menjadikan dirinya dalam pembelajaran sebagai fasilitator dan motivator. Hal ini tentunya untuk membangun eksistensi guru sebagai penjaga akal pikiran, nilai, logika dan etika.

  5. Tulisannya cukup menginspiratif untuk membantu rekan guru dalam implementasi Permendikdasmen No 1 tahun 2026. Peran guru tidak fokus pada keteladanan dan perancangan pembelajaran, juga memiliki peran untuk menjadikan dirinya dalam pembelajaran sebagai fasilitator dan motivator. Hal ini tentunya untuk membangun eksistensi guru sebagai penjaga akal pikiran, nilai, logika dan etika.

  6. Masya Allah…
    Luar biasa…
    Pak Haji ini selalu terdepan dalam mengkaji dan menganalisis kebijakan baru.
    Betul sekali bahwa budaya membaca di kalangan para guru belum optimal, ini fakta, padahal sejatinya ketika ada kebijakan baru terutama kaitannya dengan proses pembelajaran guru harus secara intens dalam mempelajari dan memahaminya sehingga pada saat menyusun pembelajaran sudah berdasarkan ketentuan yang baru.
    Terima kasih Pak Haji….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *