PERMEN KOMDIGI NO. 9 TAHUN 2026: APA DAMPAKNYA BAGI SISWA DI ERA DIGITAL?

Oleh : Tatang Sunendar

Avatar photo

Di saat masyarakat tengah larut dalam suasana Ramadhan yang penuh makna dengan ibadah yang semakin khusyuk, kebersamaan yang hangat, dan refleksi diri yang mendalam pemerintah pada tanggal 8 maret 2026 justru menghadirkan sebuah langkah penting yang menyentuh masa depan generasi muda. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, hal ini negara menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak di ruang digital yang kian kompleks.

Di tengah realitas inilah pemerintah menghadirkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tahun 2026 tentang pelindungan anak dalam sistem elektronik. Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda di era digital.

Kini, perlahan namun pasti, wajah ruang digital bagi siswa mulai berubah.Kenapa ?

Siswa tidak lagi menjadi pengguna bebas tanpa arah. Platform digital yang mereka gunakan diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan usia penggunanya. Ada batasan yang jelas, ada penyaringan konten, dan ada tanggung jawab besar yang dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan bahwa setiap layanan aman bagi anak .

Seorang siswa yang dahulu bisa dengan mudah mengakses berbagai konten tanpa batas, kini mulai merasakan adanya “pagar-pagar digital”. Konten yang tidak sesuai usia disaring, interaksi dengan orang yang tidak dikenal dibatasi, bahkan beberapa fitur tertentu tidak lagi dapat diakses begitu saja. Bagi sebagian siswa, ini mungkin terasa seperti pembatasan. Namun jika direnungkan, justru di sanalah letak perlindungan.

Perubahan ini juga diperkuat melalui Program TUNAS (Tumbuh Kembang Anak di Ruang Digital), sebuah inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital yang berlandaskan PP No. 17 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif 28 Maret 2026. Program ini menegaskan bahwa platform digital wajib menyaring konten, membatasi fitur berisiko, serta melibatkan pengawasan orang tua dalam aktivitas digital anak.

Menariknya, regulasi ini juga mengatur batasan usia anak secara rinci. Anak sudah diperkenankan mengakses layanan digital sejak usia paling rendah 3 tahun, namun dengan pengelompokan yang sangat jelas sesuai tahap tumbuh kembangnya, yaitu:usia 3 hingga 5 tahun,usia 6 hingga 9 tahun,usia 10 hingga 12 tahun,usia 13 hingga 15 tahun, usia 16 hingga belum 18 tahun

Pembagian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan bahwa setiap tahap usia memiliki kebutuhan dan tingkat kerentanan yang berbeda. Seorang anak usia 7 tahun tentu tidak bisa disamakan dengan remaja usia 16 tahun dalam hal akses informasi maupun interaksi digital.

Dengan adanya pengelompokan ini, siswa akan menggunakan teknologi secara lebih bertahap. Mereka tidak lagi “dilempar” ke dunia digital tanpa kesiapan, tetapi dibimbing sesuai perkembangan usia dan kematangan berpikir.

Pada usia 3 hingga 5 tahun, anak berada pada fase awal pengenalan. Dunia digital seharusnya hanya menjadi media stimulasi sederhana, seperti video edukasi atau permainan interaktif ringan. Anak pada usia ini belum memiliki kemampuan menyaring informasi. Karena itu, yang harus dilakukan anak sebenarnya sederhana: menggunakan gawai hanya saat didampingi, mengikuti arahan orang tua, dan tidak menjadikan gawai sebagai kebutuhan utama. Dunia nyata tetap harus menjadi ruang utama bermain dan belajar.

Memasuki usia 6 hingga 9 tahun, anak mulai memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Mereka mulai tertarik menjelajah, menonton, bahkan mencoba aplikasi sederhana. Namun, pada tahap ini, kontrol tetap harus kuat. Anak perlu belajar mengenali mana tontonan yang baik dan mana yang tidak. Yang harus dilakukan anak adalah mulai belajar disiplin waktu, tidak membuka konten sembarangan, serta berani bertanya kepada orang tua atau guru jika menemukan sesuatu yang membingungkan di dunia digital.

Pada usia 10 hingga 12 tahun, anak mulai memasuki fase praremaja. Mereka sudah lebih aktif menggunakan teknologi, termasuk untuk belajar dan berkomunikasi. Namun, risiko juga mulai meningkat. Anak bisa mulai terpapar konten yang tidak sesuai atau interaksi dengan orang lain. Pada tahap ini, anak perlu belajar tanggung jawab. Mereka harus mulai menjaga privasi, tidak membagikan data pribadi, serta mulai memahami bahwa tidak semua yang ada di internet itu benar.

Ketika memasuki usia 13 hingga 15 tahun, anak mulai ingin diakui sebagai individu yang mandiri. Di sinilah tantangan terbesar muncul. Keinginan untuk aktif di media sosial, berinteraksi luas, dan mengikuti tren sangat tinggi. Namun, regulasi menempatkan usia ini sebagai fase yang masih harus diawasi ketat. Yang harus dilakukan anak adalah belajar mengendalikan diri. Mereka perlu berpikir sebelum mengunggah sesuatu, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta tidak mudah percaya pada orang asing di dunia maya.

Pada usia 16 hingga 18 tahun, anak mulai mendekati kedewasaan. Akses terhadap teknologi menjadi lebih luas, tetapi tetap dalam koridor tanggung jawab. Di tahap ini, anak diharapkan sudah mampu menjadi pengguna digital yang bijak. Mereka harus mampu mengatur waktu penggunaan gawai, menghindari kecanduan, serta menggunakan teknologi untuk hal-hal produktif seperti belajar, berkarya, dan berkolaborasi.

Jika direnungkan, pembatasan ini bukanlah sekadar larangan, tetapi proses pendidikan. Anak tidak dilarang menggunakan teknologi, melainkan diajarkan bagaimana menggunakannya dengan benar.Perubahan ini juga menghadirkan peran baru bagi orang tua. Dalam regulasi tersebut, orang tua diberikan ruang untuk mengawasi aktivitas digital anak melalui teknologi kontrol atau parental control . Seorang siswa tidak lagi berjalan sendiri di dunia maya, melainkan ditemani oleh pengawasan yang bijak dari orang tua.

Di sisi lain, sekolah pun tidak bisa tinggal diam. Guru memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing siswa agar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga cakap dalam literasi digital. Siswa perlu diajarkan bahwa teknologi bukan sekadar alat hiburan, melainkan sarana belajar yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Hal yang tak kalah penting adalah perlindungan data pribadi. Banyak siswa yang belum memahami bahwa setiap klik, setiap unggahan, dan setiap data yang mereka masukkan memiliki risiko. Regulasi ini menegaskan bahwa data pribadi anak harus dijaga dengan ketat oleh penyedia layanan digital .

Semua perubahan ini membawa manfaat nyata. Siswa memiliki ruang digital yang lebih aman, terhindar dari konten negatif, serta lebih terlindungi dari interaksi berbahaya. Mereka juga mulai belajar mengelola waktu penggunaan gawai dan memahami pentingnya menjaga identitas digital. Namun, manfaat ini hanya akan terasa jika sekolah dan orang tua bergerak bersama.

Sekolah perlu menghadirkan pembelajaran literasi digital yang menyentuh aspek etika, keamanan, dan tanggung jawab. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing dalam dunia digital siswa. Sementara itu, orang tua perlu hadir sebagai pendamping yang bijak, membangun komunikasi yang hangat, serta memberikan batasan yang mendidik, bukan mengekang.

Pada akhirnya, regulasi ini bukan untuk membatasi langkah siswa, melainkan untuk menuntun mereka agar tidak tersesat. Dunia digital tetap menjadi ruang yang luas untuk belajar dan berkreasi, tetapi harus dijalani dengan kesadaran.

Di balik layar gawai yang mereka genggam, kini ada perlindungan yang bekerja. Dan dengan dukungan Program TUNAS, peran sekolah, serta kasih sayang orang tua, harapan itu tumbuh: agar siswa Indonesia menjadi generasi digital yang aman, cerdas,kreatif  dan berkarakter sesuai dengan delapan profil lulusan….. Wallahu A’lam Bishawab

Respon (2)

  1. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menetapkan aturan ketat terkait pembatasan teknologi bagi anak, terutama akses ke media sosial, sebagai bagian dari perlindungan anak di era digital. PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) menjadi landasan hukum yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk meminimalkan risiko kecanduan dan konten berbahaya, peran guru sebagai pengajar dan pembimbing siswa senantiasa bekerja sama dengan orang tua dalam mendampingi anak anak.

  2. bagaimana cara /teknis konkrit nyata nya dalam menerapkan permen tersebut, saya berharap secepatnya bisa di terapkan di HP anak saya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *