Di tengah derasnya arus transformasi pendidikan, muncul anggapan dari sebagian guru muda bahwa kemampuan menguasai materi pelajaran sudah cukup untuk menghasilkan pembelajaran yang berkualitas. Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan pentingnya menyusun perangkat ajar. Menurut mereka, perangkat ajar justru membatasi kreativitas guru karena pembelajaran menjadi terlalu terikat pada rencana yang telah disusun.
Pandangan tersebut sesungguhnya menarik untuk didiskusikan. Kreativitas memang merupakan salah satu kompetensi utama guru abad ke-21. Namun kreativitas yang tidak didukung oleh perencanaan yang matang justru berpotensi menjadikan pembelajaran kehilangan arah. Guru profesional bukan hanya mampu menguasai materi, tetapi juga mampu merancang pengalaman belajar yang sistematis, bermakna, adaptif, dan berpusat pada peserta didik.
Perubahan kebijakan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir juga tidak pernah menghapus kewajiban guru untuk melakukan perencanaan pembelajaran. Yang berubah hanyalah bentuk administrasinya agar lebih sederhana, efektif, dan berorientasi pada kualitas proses belajar.
Dalam regulasi terbaru tentang jabatan fungsional guru, guru diposisikan sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab tidak hanya mengajar, tetapi juga merancang, melaksanakan, mengevaluasi, merefleksikan, serta mengembangkan pembelajaran secara berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa kinerja guru lebih diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik daripada sekadar pemenuhan administrasi.
Sementara itu, Standar Proses Pendidikan proses Nomor 16 tahun 2022 Pasal 2 yang menyatakan bahwa Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran.
Nah pasal inilah yang menjadi dasar guru harus membuat perangkat pembelajaran. tetap menempatkan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, asesmen, refleksi, dan tindak lanjut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, perangkat ajar bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan yang mengarahkan seluruh proses pembelajaran menuju capaian yang telah ditetapkan.
Perangkat ajar memiliki fungsi strategis karena membantu guru memahami karakteristik peserta didik yang semakin beragam. Setiap kelas memiliki latar belakang, kemampuan, minat, serta gaya belajar yang berbeda. Tanpa perencanaan yang baik, pembelajaran cenderung bersifat seragam sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan belajar setiap peserta didik.
Melalui perangkat ajar, guru dapat merancang pembelajaran berdiferensiasi, memilih pendekatan yang sesuai, menentukan media pembelajaran yang tepat, serta menyusun asesmen yang mampu mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran secara objektif. Dengan demikian, pembelajaran tidak lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi benar-benar memfasilitasi peserta didik agar berkembang sesuai potensinya.
Di era abad ke-21, perangkat ajar bahkan memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan masa sebelumnya. Guru dituntut mampu mengintegrasikan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, literasi digital, literasi numerasi, pendidikan karakter, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) secara bijaksana dalam setiap proses pembelajaran.
Karena itu, menyusun perangkat ajar sesungguhnya merupakan proses berpikir profesional. Guru perlu menganalisis tujuan pembelajaran, memilih strategi yang paling efektif, menentukan aktivitas belajar yang menantang, serta merancang asesmen yang mampu memberikan gambaran nyata tentang perkembangan kompetensi peserta didik.
Lebih jauh lagi, perangkat ajar menjadi instrumen refleksi bagi guru. Setelah pembelajaran selesai, guru dapat mengevaluasi apakah metode yang digunakan sudah efektif, apakah tujuan pembelajaran telah tercapai, serta bagian mana yang perlu diperbaiki pada pertemuan berikutnya. Budaya refleksi inilah yang menjadi ciri guru pembelajar sepanjang hayat.
Guru abad ke-21 juga dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian integral dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, perangkat ajar saat ini tidak hanya memuat langkah-langkah pembelajaran di kelas, tetapi juga dapat mengintegrasikan Learning Management System (LMS), media digital interaktif, video pembelajaran, simulasi virtual, hingga pemanfaatan AI sebagai mitra dalam merancang aktivitas belajar yang lebih inovatif.
Tidak dapat dimungkiri bahwa masih ada guru yang memandang penyusunan perangkat ajar sebagai beban administrasi. Pandangan tersebut muncul karena perangkat ajar sering kali dipahami hanya sebagai dokumen yang harus dikumpulkan, bukan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Padahal, guru yang memiliki perangkat ajar yang baik justru akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran. Guru tidak perlu menghabiskan waktu memikirkan metode, media, atau bentuk asesmen secara mendadak karena seluruh skenario pembelajaran telah dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya, pembelajaran berlangsung lebih terarah, efisien, fleksibel, dan mampu mengakomodasi dinamika kelas.
Dalam konteks kebijakan pendidikan nasional saat ini, guru tidak lagi dinilai dari tebal-tipisnya administrasi yang dibuat, melainkan dari kualitas perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, refleksi, inovasi, serta dampaknya terhadap perkembangan peserta didik. Oleh sebab itu, penyederhanaan administrasi bukan berarti menghilangkan perencanaan, tetapi mengubah orientasi agar lebih berfokus pada substansi pembelajaran.
Mengapa Guru Wajib Menyusun Perangkat Ajar?
Banyak guru masih beranggapan bahwa perangkat ajar hanyalah tuntutan administrasi yang menghabiskan waktu. Pandangan tersebut sebenarnya kurang tepat. Perangkat ajar merupakan bagian dari pekerjaan profesional guru yang melekat pada proses pembelajaran. Seorang dokter tidak mungkin melakukan tindakan medis tanpa diagnosis, seorang arsitek tidak mungkin membangun gedung tanpa gambar kerja, demikian pula guru tidak seharusnya memasuki kelas tanpa perencanaan pembelajaran yang matang.
Dalam regulasi terbaru mengenai jabatan fungsional guru, perencanaan pembelajaran tetap menjadi bagian dari kinerja utama guru. Artinya, membuat perangkat ajar bukanlah pekerjaan tambahan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok guru. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga memastikan bahwa proses belajar berlangsung secara terarah, efektif, dan mampu mencapai tujuan pembelajaran.
Perangkat ajar menjadi bukti bahwa guru telah melakukan analisis terhadap capaian pembelajaran, karakteristik peserta didik, materi yang akan dipelajari, strategi pembelajaran yang dipilih, media yang digunakan, hingga bentuk asesmen yang sesuai. Dengan kata lain, perangkat ajar merupakan hasil proses berpikir profesional seorang guru sebelum pembelajaran berlangsung.
Enam Alasan Mengapa Guru Harus Membuat Perangkat Ajar
Pertama . Sebagai Amanah Tugas Profesional Guru,Menyusun perangkat ajar merupakan bagian dari kewajiban profesional guru. Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga merancang pembelajaran. Perencanaan merupakan tahap pertama dalam siklus pembelajaran yang menentukan kualitas pelaksanaan di kelas.
Kedua Menjamin Pembelajaran Memiliki Arah yang Jelas,Perangkat ajar membantu guru menentukan tujuan pembelajaran, indikator keberhasilan, metode, media, sumber belajar, serta asesmen. Tanpa perencanaan, pembelajaran berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas.
Ketiga Menyesuaikan Pembelajaran dengan Kebutuhan Peserta Didik,Guru abad ke-21 dituntut mampu menerapkan pembelajaran berdiferensiasi. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa perangkat ajar yang disusun berdasarkan analisis kesiapan belajar, minat, dan profil peserta didik.
Keempat Mempermudah Pelaksanaan Asesmen dan Refleksi,Perangkat ajar memuat tujuan pembelajaran dan indikator keberhasilan sehingga guru lebih mudah melakukan asesmen formatif, sumatif, serta refleksi terhadap efektivitas pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Kelima Mendorong Inovasi PembelajaranKetika menyusun perangkat ajar, guru terdorong mencari berbagai model pembelajaran, media digital, sumber belajar berbasis teknologi, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Dengan demikian perangkat ajar menjadi sarana inovasi, bukan sekadar dokumen administrasi.
Keenam Menjadi Bukti Akuntabilitas dan Profesionalisme Guru Guru merupakan profesi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perangkat ajar menjadi bukti bahwa setiap kegiatan pembelajaran dirancang secara sadar, sistematis, dan berdasarkan kebutuhan peserta didik. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan kinerja guru sesuai regulasi terbaru.
Mungkin benar bahwa kecerdasan, pengalaman, dan penguasaan materi membuat seorang guru mampu mengajar secara spontan. Namun mengajar bukan sekadar berbicara di depan kelas. Mengajar adalah proses yang dirancang untuk menghasilkan perubahan pada diri peserta didik. Oleh karena itu, perangkat ajar bukanlah belenggu kreativitas, melainkan peta perjalanan yang justru memberikan ruang bagi guru untuk berinovasi secara terarah.
Guru abad ke-21 tidak lagi diukur dari banyaknya administrasi yang dibuat, tetapi dari kualitas perencanaan yang mampu melahirkan pembelajaran mendalam (deep learning), pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran berbasis proyek, pemanfaatan teknologi digital, serta pembentukan karakter peserta didik. Semua itu berawal dari satu langkah sederhana namun sangat mendasar, yaitu menyusun perangkat ajar yang berkualitas.












