Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dalam sistem akreditasi. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 resmi membentuk Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP), sebuah lembaga yang mengintegrasikan fungsi pengembangan standar pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam satu sistem yang lebih terpadu.
Bagi sekolah, madrasah, PKBM, lembaga kursus, hingga satuan pendidikan nonformal lainnya, regulasi ini membawa perubahan yang cukup mendasar. Jika selama ini akreditasi sering dipersepsikan sebagai kegiatan menyiapkan dokumen menjelang visitasi asesor, kini arah kebijakannya berubah. Fokus utama akreditasi tidak lagi pada kelengkapan administrasi, melainkan pada mutu layanan pendidikan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Perubahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era akreditasi berbasis dokumen perlahan mulai ditinggalkan, bergeser menuju akreditasi berbasis kinerja nyata dan data yang terekam secara berkelanjutan.
BSANP: Menyatukan Standar dan Akreditasi
Salah satu perubahan terbesar dalam regulasi baru adalah lahirnya BSANP. Sebelumnya, pengembangan Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan akreditasi berada dalam mekanisme yang berbeda. Kini keduanya berada dalam satu payung kelembagaan.
Pemerintah menilai integrasi ini diperlukan agar standar yang dirumuskan benar-benar selaras dengan sistem penjaminan mutu melalui akreditasi. Dengan demikian, proses evaluasi mutu pendidikan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam struktur BSANP terdapat tiga komite utama, yaitu Komite Standar Nasional Pendidikan (KSNP), Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF), dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF). Selain itu, dibentuk pula struktur di tingkat provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi di daerah.
Akreditasi Tidak Lagi Menunggu Lima Tahunan
Perubahan yang paling dirasakan sekolah kemungkinan terletak pada cara penilaian dilakukan.
Dalam sistem sebelumnya, visitasi asesor menjadi momen utama penentuan hasil akreditasi. Namun pada regulasi baru, penilaian dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia secara nasional.
Data yang digunakan tidak hanya berasal dari dokumen yang diajukan sekolah, tetapi juga dari Dapodik, EMIS, Profil Satuan Pendidikan, Rapor Pendidikan, hingga hasil pemeriksaan lapangan. Dengan kata lain, kualitas data yang diinput sekolah setiap hari kini memiliki peran yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperoleh gambaran mutu sekolah yang lebih objektif dan berkelanjutan, bukan sekadar potret sesaat saat visitasi berlangsung.
Asesor Bisa Datang Sewaktu-waktu
Regulasi baru juga memberi kewenangan bagi asesor untuk melakukan pemeriksaan lapangan sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penurunan mutu.
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis data, laporan masyarakat, maupun temuan lain yang menunjukkan adanya persoalan dalam layanan pendidikan. Artinya, pengawasan mutu tidak lagi hanya berlangsung dalam siklus lima tahunan, tetapi dapat dilakukan kapan saja ketika diperlukan.
Kebijakan ini sekaligus mendorong sekolah untuk menjaga kualitas layanan secara konsisten, bukan hanya ketika mendekati masa akreditasi.
Kabar Baik bagi Sekolah yang Konsisten Bermutu
Di balik berbagai tuntutan baru tersebut, regulasi ini juga membawa kemudahan bagi sekolah yang mampu menjaga kualitasnya.
Sekolah yang menunjukkan mutu yang stabil berdasarkan data dan indikator yang dipantau pemerintah dapat memperoleh perpanjangan status akreditasi secara otomatis atau automasi. Dengan mekanisme ini, sekolah tidak harus selalu menjalani proses akreditasi penuh apabila kinerjanya terbukti konsisten.
Sebaliknya, sekolah yang merasa telah mengalami peningkatan mutu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan akreditasi ulang guna memperoleh peringkat yang lebih tinggi.
Konsekuensi bagi Sekolah yang Tidak Bermutu
Salah satu ketentuan yang cukup tegas dalam regulasi baru adalah terkait satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
Apabila setelah diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan re-akreditasi sebuah sekolah tetap tidak memenuhi standar, BSANP dapat merekomendasikan kepada pemerintah daerah atau kementerian untuk melakukan penggabungan atau bahkan penutupan satuan pendidikan tersebut.
Selain itu, status akreditasi juga dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila ditemukan pemalsuan data atau terjadi kasus yang membahayakan keselamatan warga sekolah akibat kegagalan layanan pendidikan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa akreditasi bukan lagi sekadar pemberian peringkat, melainkan instrumen untuk memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Pesan Penting bagi Kepala Sekolah dan Guru
Jika dicermati lebih jauh, regulasi ini sebenarnya membawa pesan yang sederhana namun sangat mendasar: sekolah harus membangun budaya mutu setiap hari.
Ke depan, sekolah tidak cukup hanya menyiapkan dokumen menjelang visitasi. Yang lebih penting adalah memastikan proses pembelajaran berjalan baik, data pendidikan terkelola dengan benar, hasil belajar peserta didik terus meningkat, dan rekomendasi dalam Rapor Pendidikan benar-benar ditindaklanjuti.
Bagi kepala sekolah, guru, pengawas, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya, perubahan ini menjadi momentum untuk menggeser fokus dari pekerjaan administratif menuju peningkatan kualitas pembelajaran yang sesungguhnya.
Menuju Akreditasi yang Lebih Bermakna
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 menandai arah baru penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Akreditasi tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan periodik yang berorientasi pada dokumen, tetapi sebagai mekanisme untuk memastikan mutu layanan pendidikan terjaga secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, tujuan utama akreditasi bukanlah menghasilkan sertifikat atau peringkat semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap sekolah mampu memberikan pengalaman belajar terbaik bagi peserta didiknya.
Karena mutu pendidikan sejatinya tidak terlihat dari banyaknya berkas yang tersimpan di lemari, melainkan dari kualitas pembelajaran yang dirasakan setiap anak di dalam kelas setiap hari.
Edujabar.com
Mengawal Transformasi Pendidikan Jawa Barat dan Indonesia








