Kabar Gembira! Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang

Avatar photo

EDUJABAR.COM – Ada kabar penting bagi para orang tua dan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 28 Februari 2026.

Sebelumnya, batas akhir aktivasi dijadwalkan berakhir pada 31 Januari. Namun, melihat masih banyaknya siswa yang belum melakukan aktivasi, pemerintah memberikan “napas tambahan” agar hak pendidikan anak-anak Indonesia tetap terjaga.

Mengapa Harus Segera Aktivasi?

Berdasarkan data terbaru, tercatat masih ada sekitar 2,5 juta siswa di seluruh Indonesia yang belum mengaktifkan rekeningnya. Perlu diingat, aktivasi rekening adalah syarat mutlak agar dana bantuan bisa cair dan digunakan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan (28 Februari) rekening belum diaktivasi, maka status kepesertaan akan dibatalkan, dan dana bantuan akan dikembalikan ke Kas Umum Negara. Tentu kita tidak ingin bantuan yang seharusnya untuk membeli seragam, buku, atau biaya transportasi ini hangus begitu saja.

Panduan Aktivasi

Bagi Sobat Edu yang belum melakukan aktivasi, segera kunjungi bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan berikut:

  • BRI: Untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

  • BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

  • BSI: Khusus untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.

Cara Cek Status Penerima

Masih ragu apakah putra-putri Anda termasuk penerima PIP? Jangan khawatir, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui HP:

  1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

  2. Cari kolom “Cek Penerima PIP”.

  3. Masukkan nomor NISN dan NIK.

  4. Klik “Cek Data”.

Pesan untuk Sekolah dan Orang Tua

Kemendikdasmen mengimbau pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk proaktif membantu siswa dalam proses ini. Peran orang tua juga sangat penting untuk segera mendampingi anaknya ke bank agar dana bantuan pendidikan ini bisa segera dimanfaatkan.

Ayo, manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin! Jangan ditunda-tunda lagi, karena pendidikan masa depan anak bangsa tidak boleh terhambat hanya karena kendala administrasi.

Sumber: Siaran Pers Kemendikdasmen No: 69/sipers/A6/I/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *