PERMENPAN RB 07/2026: PERSAMAAN DAN PERBEDAAN JAFUNG DI BIDANG PENDIDIKAN

Oleh : Tatang Sunendar

Avatar photo

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan berdaya saing. Di tengah perubahan zaman yang ditandai oleh revolusi digital, transformasi sosial, dan tuntutan globalisasi, dunia pendidikan tidak hanya dituntut mencetak peserta didik yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecakapan abad 21, literasi yang kuat, kemampuan numerasi, serta karakter yang kokoh. Dalam konteks inilah keberadaan Jabatan Fungsional (Jafung) di bidang pendidikan menjadi sangat strategis.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan menjadi tonggak penting dalam penguatan sumber daya manusia pendidikan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa jabatan fungsional di bidang pendidikan bukan hanya sekadar posisi administratif, tetapi profesi yang memiliki peran strategis dalam membangun mutu pendidikan nasional. Dalam aturan tersebut, jabatan fungsional pendidikan terdiri atas empat jenis, yaitu JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik .

Pada dasarnya, keempat jabatan fungsional tersebut memiliki persamaan mendasar. Semuanya merupakan jabatan karier ASN yang menuntut kompetensi profesional, tanggung jawab, integritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. Keempatnya sama-sama berkontribusi terhadap proses pembelajaran, pengawasan mutu, dan pengembangan layanan pendidikan. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup tugas, sasaran kerja, serta jalur pendidikan yang menjadi fokus masing-masing jabatan.

  1. JF Guru

Guru merupakan jabatan fungsional yang paling dekat dengan proses pembelajaran. Dalam PermenPAN RB, JF Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah .

Tugas dan fungsi guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, kompetensi, dan akhlak peserta didik. Guru menjadi ujung tombak pembelajaran yang menentukan kualitas generasi masa depan.

  1. JF Pamong Belajar

Pamong Belajar merupakan jabatan fungsional yang berfokus pada pendidikan nonformal. Jafung ini bertugas mengidentifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program, serta mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran nonformal .

Fungsi utama Pamong Belajar adalah menjembatani akses pendidikan bagi masyarakat yang berada di luar jalur sekolah formal, seperti pendidikan kesetaraan, kursus, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat.

  1. JF Pengawas Sekolah

JF Pengawas Sekolah memiliki fokus pada pengawasan mutu pendidikan formal. Dalam regulasi, pengawas sekolah bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah .

Peran pengawas sekolah sangat strategis karena mereka memastikan standar pendidikan berjalan efektif, membantu kepala sekolah dan guru meningkatkan kinerja, serta menjaga mutu pembelajaran tetap sesuai kebijakan nasional.

  1. JF Penilik

Penilik memiliki peran serupa dengan pengawas sekolah, namun ruang lingkupnya berada pada pendidikan nonformal. Tugas utamanya adalah melakukan pemantauan, penilaian, serta pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal .

Penilik berfungsi menjaga mutu lembaga pendidikan masyarakat seperti PKBM, kursus, dan pelatihan agar tetap relevan, berkualitas, dan berdampak bagi masyarakat.

Adapun Persamaan Jafung di Bidang Pendidikan, keempat jabatan fungsional tersebut memiliki beberapa kesamaan:

  1. Sama-sama bagian dari ASN profesional di sektor pendidikan.
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
  3. Membutuhkan kompetensi teknis, manajerial, dan etika kerja.
  4. Berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  5. Menjadi pilar penting dalam transformasi pendidikan nasional.

Perbedaan Jafung di Bidang Pendidikan,perbedaan utamanya dapat dilihat dari fokus tugasnya:

Jabatan Fungsional Fokus Utama Jalur Pendidikan
Guru Mengajar dan mendidik peserta didik Formal
Pamong Belajar Merancang dan memfasilitasi pembelajaran masyarakat Nonformal
Pengawas Sekolah Mengawasi mutu pembelajaran Formal
Penilik Mengawasi pengelolaan pendidikan masyarakat Nonformal

Secara sederhana, guru dan pamong belajar lebih banyak terlibat langsung dalam proses pembelajaran, sedangkan pengawas sekolah dan penilik lebih fokus pada pengawasan mutu serta pembinaan kelembagaan.  Apa dampak bagi dunia pendidkan keempat jafung itu ?

Dampak PermenPAN RB 07/2026 bagi Dunia Pendidikan, Regulasi ini membawa dampak signifikan bagi dunia pendidikan Indonesia. Pertama, adanya kejelasan jabatan fungsional meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan pengawas. Kedua, pembagian peran yang lebih tegas membuat proses pembelajaran dan pengawasan berjalan lebih efektif. Ketiga, kualitas pendidikan formal maupun nonformal dapat lebih terukur. Keempat, pengembangan karier ASN pendidikan menjadi lebih sistematis dan berbasis kompetensi. Dalam jangka panjang, kebijakan ini mendorong lahirnya ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pendidikan yang baik tidak hanya bergantung pada guru di kelas, tetapi juga pada pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang bekerja bersama menjaga mutu layanan pendidikan.

PermenPAN RB 07/2026 menunjukkan bahwa dunia pendidikan membutuhkan sinergi banyak profesi, bukan hanya pengajar, tetapi juga pengembang, pengawas, dan pembina mutu pendidikan. Ketika setiap jabatan fungsional menjalankan tugasnya dengan baik, maka kualitas pendidikan bangsa akan semakin kuat.orang bijak berkata “Pendidikan bukan hanya tentang mengajar, tetapi tentang menumbuhkan harapan, membentuk karakter, dan menyiapkan masa depan.”……. Wallahu A’lam Bishawab

 

Respon (6)

  1. Semoga dengan regulasi ini menguatkan peran Pengawas sebagai salah satu entitas penjaminan mutu

  2. Tulisan yang sangat mencerahkan, sehingga saya mendapat pemahaman yang lebih utuh tentang posisi strategis masing-masing jabatan fungsional dalam ekosistem pendidikan kita. PermenPAN RB 07/2026 bukan sekadar regulasi, melainkan penguatan sinergi antarperan yang selama ini menjadi fondasi mutu pendidikan. Terima kasih , tulisannya sangat relevan dengan kondisi di lapangan.

  3. Semoga dg adanya Permen PAN RB no 7 thn 2026 ini yg mengatur tentang jabatan fungsional di dunia pendidikan, mampu meningkatkan mutu pendidikan dengan signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *