Eksistensi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Oleh: Unu Nurahman

Avatar photo

Pada setiap tanggal 15 September, seluruh bangsa di dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional. Hal ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi tahun 2007 atas usulan Inter Parliamentary Union (IPU) yang mengadakan acara khusus di House of Parliaments, Jenewa. Adapun tema Hari Demokrasi Internasional tahun 2025 adalah “Achieving Gender Equality, Action by Action” yang menegaskan bahwa demokrasi tidak akan kokoh tanpa kesetaraan gender dan inklusi seluruh elemen masyarakat.

Nilai-nilai Demokrasi dalam Pendidikan

Zamroni dalam Pendidikan untuk Demokrasi (2007:50) mengutip pendapat John Dewey bahwa demokrasi memiliki nilai-nilai dasar yaitu toleransi, menghormati pendapat, memahami dan menyadari keberagaman masyarakat, terbuka dalam menjungjung tinggi nilai/nilai dan martabat manusia, mempu mengendalikan diri sehingga tidak menggangu orang lain, kebersamaan dan kemanusiaan, percaya diri dan tidak menggantungkan diri kepada orang lain dan taat peraturan yang berlaku.

Sementara itu, ahli politik lainnya, Henry B. Mayo mengidentifikasi adanya delapan nilai demokrasi, yaitu penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, pergantian penguasa secara teratur, penggunaan paksaan sedikit mungkin, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penegakan keadilan, memajukan ilmu pengetahuan, dan pengakuan penghormatan atas kebebasan. Dalam kaitan dengan pendidikan, setidaknya terdapat 5 nilai demokrasi yaitu kebebasan berpendapat dan berpikir kritis, kesetaraan dan keadilan, partisipasi aktif, toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan serta tanggung jawab individu dan kolektif.

Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah Menteri Abdul Mu’ti memiliki visi “Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Visi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang berbunyi (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk penyandang difabel dan yang berada di daerah terpencil, terbelakang, dan masyarakat adat. Begitu pula warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’

Pendidikan bermutu adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, pendidikan bermutu tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi keharusan untuk menciptakan generasi yang berdaya saing. Pada tahun 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan pendidikan berkualitas atau pendidikan bermutu yang mengedepankan akses pendidikan yang inklusif setara, dan berkualitas bagi semua sebagai salah satu  tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals (SDGs).

Untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, Kemendikdasmen sebagaimana tertulis di pasal 3 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menambahkan pendekatan pembelajaran m endalam (deep learning) sebagai kerangdasar kurikulum. Pendekatan ini menggabungkan aspek intelektual, emosional, spiritual, dan fisik dalam proses belajar serta berprinsip pada penciptaan pengalaman belajar yang berkesadaran (mindful learning), memberikan makna nyata bagi siswa (meaningful learning), dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan (joyful learning).

Dalam pelaksanaanya, pembelajaran mendalam bertumpu kepada 3 pengalaman belajar yaitu memahami (mengkonstruksi pengetahuan agar dapat memahami secara mendalam konsep atau materi), mengaplikasi (menerapkan pengetahuan dalam kehidupan secara kontekstual) dan merefleksi (mengevaluasi dan memaknai proses pembelajaran). Ini berbeda dari pembelajaran permukaan (surface learning) yang berfokus pada hapalan dan pemahaman dasar Kerangka pembelajaran mendalam sendiri terdiri dari 4 unsur yaitu praktik pedagogik, lingkungan pembelajaran, pemanfaatan digital dan kemitraan pembelajaran.

Implementasi Nilai-nilai Demokrasi

Pendidikan bermutu untuk semua sejatinya berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi bukan hanya sistem politik, tetapi juga cara pandang dalam mengelola pendidikan agar memberi ruang kebebasan, kesetaraan, serta penghargaan terhadap hak dan kewajiban semua warga sekolah. Implementasi nilai demokrasi ini meliputi aspek kebijakan dan manajemen sekolah, ekosistem pendidikan dan proses pembelajaran,

Kebijakan dan manajemen sekolah yang demokratis ditandai dengan adanya tata kelola kebijakan maupun keuangan yang dilaksanakan dengan memegang prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektiifitas, efisiensi, keadilan dan inklusifitas serta pengendalian internal dan pencegahan korupsi. Dengan demikian maka akan terbentuk tata kelola berintegritas atau good governance dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu.

Lingkungan pendidikan di mana seluruh elemen yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat dilibatkan secara aktif dan setara dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan pembelajaran, serta pengelolaan sekolah merupakan gambaran ekosistem pendidikan yang demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan berpendapat, partisipasi, keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi dasar dari seluruh aktivitas pendidikan.

Implementasi nilai-nilai demokratis dalam proses pembelajaran dapat dilihat dengan dilaksanakannya pembelajaran berdiferensiasi (differentiated learnings) di kelas yaitu pembelajaran yang berorientasi pemenuhan kebutuhan belajar individu setiap murid terkait kesiapan, minat, dan profil belajar melalui strategi diferensiasi konten/materi, proses dan hasil/produk pembelajaran. Pembelajaran berdiferensiasi merupakan jembatan untuk mewujudkan pembelajaran mendalam karena memberikan pengalaman belajar yang personal, relevan, dan bermakna kepada peserta didik.

Refleksi

Tidak dapat dipungkiri, demokrasi adalah salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pendidikan bermutu, peserta didik dikenalkan pada nilai kebebasan, toleransi, keberagaman, musyawarah, serta penghormatan terhadap norma dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila. Di era globalisasi dan digitalisasi, kemampuan berkomunikasi, kolaborasi, dan berpikir kritis menjadi kebutuhan utama.

Nilai demokrasi yang diterapkan dalam pendidikan bermutu mempersiapkan peserta didik untuk menjadi warga dunia yang mampu bersaing sekaligus berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan damai. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi merupakan fondasi penting dalam pendidikan bermutu karena tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran tetapi juga membentuk karakter peserta didik yang memiliki 8 Dimensi Profil Lulusan yaitu Keimanan dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan dan Komunikasi.****

(UNU NURAHMAN.Pengawas SMA KCD Wilayah VIII, Disdik Provinsi Jawa Barat, Dosen FIB Unsap Sumedang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *