Perbincangan tentang sebutan bagi anak yang sedang menempuh pendidikan kembali mengemuka setelah seorang sahabat menyampaikan kegelisahannya. Mengapa istilah untuk anak yang belajar terus berubah, dari siswa, kemudian peserta didik, dan kini kembali diperkenalkan istilah murid? Apakah perubahan ini sekadar urusan bahasa, atau menyimpan makna yang lebih dalam?
Dalam dunia pendidikan, istilah bukan sekadar rangkaian huruf. Ia mencerminkan filosofi, cara pandang, bahkan relasi antara pendidik dan anak didik. Tanpa disadari, pilihan kata yang digunakan akan memengaruhi bagaimana anak diposisikan dalam proses pembelajaran. Menyebut siswa, murid, atau peserta didik bukan perkara netral, karena masing-masing membawa konsekuensi sikap dan perlakuan di ruang kelas.
Istilah siswa telah lama digunakan dan menjadi sebutan yang paling akrab di sekolah. Secara etimologis, kata ini berasal dari bahasa Sanskerta “ siya “ yang bermakna patuh atau tunduk. Makna tersebut menggambarkan anak sebagai pihak yang menerima instruksi dan mengikuti arahan tanpa banyak ruang untuk bertanya atau menafsirkan. Dalam pengertian ini, siswa cenderung ditempatkan sebagai sosok pasif yang belajar karena perintah, bukan karena dorongan kesadaran diri.
Pandangan semacam ini tercermin dalam praktik pendidikan masa lalu. Guru diposisikan sebagai pusat pengetahuan, sementara siswa berperan sebagai pendengar dan penerima informasi. Ketidakpatuhan sering dianggap sebagai pelanggaran, dan sikap kritis kerap dimaknai sebagai pembangkangan. Akibatnya, kreativitas dan keberanian berpikir tidak selalu mendapat ruang yang cukup untuk tumbuh.
Berbeda halnya dengan istilah murid yang memiliki makna lebih dinamis dan bernilai. Kata murid berasal isim fail dari kata arada dari bahasa Arab dan merupakan bentuk pelaku dari kata yang berarti menghendaki atau menginginkan ilmu dengan kesadaran diri . Murid adalah individu yang secara sadar memiliki keinginan untuk belajar. Ia hadir bukan sekadar karena kewajiban, melainkan karena dorongan batin untuk memahami ilmu. Dalam tradisi keilmuan, murid dipandang sebagai pencari ilmu yang aktif, gigih, dan bertanggung jawab atas proses belajarnya.
Relasi antara guru dan murid pun bersifat lebih humanis dan bermakna. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi sebagai pembimbing perjalanan intelektual dan pembentukan karakter. Murid memiliki ruang untuk bertanya, berdialog, dan mengemukakan pandangan dengan tetap menjunjung adab. Proses belajar tidak berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi menjadi pengalaman yang dihayati bersama. Inilah sebabnya mengapa banyak pendidik senior memandang istilah murid sebagai sebutan yang sarat kehormatan dan nilai moral.
Seiring perkembangan kebijakan, muncul istilah peserta didik yang secara resmi digunakan dalam berbagai regulasi pendidikan. Secara konsep, istilah ini menegaskan bahwa anak adalah subjek yang terlibat dalam proses pendidikan. Namun dalam praktiknya, istilah ini kerap terasa administratif dan berjarak. Kata “peserta” memberi kesan keikutsertaan dalam sebuah program, bukan keterlibatan mendalam dalam perjuangan belajar.
Tidak sedikit guru yang merasakan adanya jarak emosional ketika istilah murid tergantikan oleh peserta didik. Anak seolah dipandang sebagai data administratif: terdaftar, dinilai, dan dilaporkan. Identitasnya sebagai pribadi yang memiliki kehendak belajar perlahan memudar, digantikan oleh status formal sebagai bagian dari sistem.
Padahal, jika merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, pendidikan ditegaskan sebagai proses pemanusiaan yang menempatkan anak sebagai subjek aktif, sadar, dan bertanggung jawab atas pembelajarannya. Sementara Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan pentingnya ekosistem belajar yang aman, nyaman, dan berpihak pada anak, dengan menghargai suara serta pengalaman belajarnya.
Bila dicermati lebih jauh, semangat kedua regulasi tersebut justru sejalan dengan makna yang terkandung dalam istilah murid. Persoalannya bukan semata memilih kata, melainkan bagaimana makna di balik kata itu dihidupkan dalam praktik pendidikan. Apakah anak diperlakukan sebagai objek yang harus patuh, atau sebagai subjek yang memiliki kesadaran dan daya juang?
Penguatan kembali istilah murid dalam regulasi terbaru bukanlah kemunduran, melainkan upaya meluruskan arah. Negara ingin menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terjebak dalam bahasa teknis dan prosedural semata. Murid diposisikan sebagai pembelajar yang memiliki kehendak, bukan sekadar peserta kegiatan pendidikan.
Pilihan istilah ini membawa pesan nilai yang kuat. Murid adalah pribadi yang datang ke sekolah karena dorongan untuk belajar, bukan hanya karena kewajiban administratif. Dengan demikian, pembelajaran diharapkan mampu menumbuhkan rasa ingin tahu, daya kritis, dan semangat juang intelektual.
Sejalan dengan itu, guru pun ditempatkan kembali pada peran utamanya sebagai teladan pendamping dan fasilitator tumbuh kembangnya murid, bukan sekadar pengajar materi. Relasi yang dibangun adalah relasi kemanusiaan yang menghargai potensi, emosi, dan aspirasi anak.
Penggunaan istilah murid juga menjadi refleksi atas praktik pendidikan yang terlalu berorientasi pada prosedur. Ketika anak hanya dipandang sebagai peserta didik, proses belajar berisiko direduksi menjadi urusan kehadiran, capaian indikator, dan kelulusan administrasi. Dengan menghidupkan kembali istilah murid, pendidikan diarahkan sebagai proses panjang yang menuntut kesungguhan, ketekunan, dan adab.
Pada akhirnya, perubahan istilah bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan penanda arah peradaban. Pendidikan yang bermutu tidak lahir dari barisan siswa yang sekadar rapi dan patuh, tetapi dari murid-murid yang berpikir hidup dan berani belajar dengan kesadaran. Bangsa yang besar pun tidak dibangun oleh mereka yang hanya ikut serta, melainkan oleh murid yang sungguh-sungguh menginginkan ilmu dan bertanggung jawab atas masa depannya………….. Wallahu A’lam Bishawab










Penjelasan yg menarik dari perbedaan istilah murid,siswa dan peserta didik,sehingga membuat guru memahami mana yg lebih tepat dipakai sehingga belajar bisa lebih nyaman.