SELEKSI SPMB DENGAN HASIL TKA

Oleh : Tatang Sunendar

Avatar photo

Wacana penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu dasar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2027 yang digulirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr . Abdul Mu’ti Med  mengundang beragam respons masyarakat. Ada yang menyambut positif karena dinilai dapat meningkatkan objektivitas seleksi, tetapi ada pula yang mengkhawatirkan potensi ketimpangan kesempatan bagi murid yang berasal dari sekolah dengan fasilitas dan kualitas pembelajaran berbeda.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, wacana ini patut dipertimbangkan sebagai ikhtiar memperbaiki kualitas pelaksanaan SPMB. Kita tentu masih ingat bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru setiap tahun kerap diwarnai kontroversi, mulai dari persoalan domisili, jalur prestasi, pemenuhan daya tampung, hingga dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi. Karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami kembali apa itu TKA.

Mengenal Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik merupakan penilaian terstandar yang dirancang untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik individu murid. Kehadiran TKA dilatarbelakangi kebutuhan akan ukuran capaian akademik yang lebih objektif, terutama ketika hasil belajar murid dari berbagai satuan pendidikan perlu dibandingkan untuk kepentingan seleksi.

TKA bertujuan menyediakan informasi capaian akademik yang terstandar, mendukung seleksi akademik, menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid pendidikan nonformal dan informal, mendorong peningkatan kualitas penilaian oleh pendidik, serta membantu murid mengenali kekuatan dan kelemahan akademiknya.

Materi TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD/MI dan sederajat serta SMP/MTs dan sederajat, materi utamanya meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, pada jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat, materi mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa nilai TKA bukan penentu kelulusan sekolah dan tidak dicantumkan sebagai nilai pada ijazah. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai informasi capaian akademik, bahan pertimbangan seleksi, dan penguatan evaluasi mutu pendidikan sesuai kebijakan yang berlaku.

Mengapa TKA Dipertimbangkan untuk SPMB?

Penggunaan hasil TKA dalam SPMB berpotensi menghadirkan sejumlah keuntungan. Pertama, proses seleksi dapat memiliki indikator akademik yang lebih terstandar sehingga perbandingan capaian murid dari sekolah berbeda menjadi lebih terukur. Kedua, hasil TKA dapat melengkapi nilai rapor dan prestasi lainnya, sehingga keputusan penerimaan tidak semata-mata bergantung pada satu indikator. Ketiga, mekanisme ini dapat mendorong sekolah memperkuat kualitas pembelajaran dan penilaian, bukan sekadar mengejar angka kelulusan.

Namun, TKA tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya penentu penerimaan. Hasil tes perlu ditempatkan secara proporsional sesuai jalur SPMB dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem, keterbukaan kriteria seleksi, akses yang adil bagi seluruh murid, serta mekanisme pengaduan yang jelas. Tanpa langkah tersebut, standardisasi justru berisiko memperlebar kesenjangan antara murid yang memperoleh dukungan belajar memadai dan mereka yang memiliki keterbatasan akses.

Apa yang Harus Disiapkan?

Apabila kebijakan ini diterapkan pada SPMB 2027, persiapan perlu dilakukan sejak dini. Murid hendaknya membangun kebiasaan belajar yang konsisten, memperkuat literasi dan numerasi, serta berlatih memahami soal dan memecahkan masalah, bukan sekadar menghafal jawaban. Guru perlu mengembangkan pembelajaran yang bermakna dan asesmen berkualitas agar kemampuan akademik murid tumbuh melalui proses belajar yang sesungguhnya.

Sekolah perlu memetakan kemampuan murid, menyediakan pendampingan belajar yang proporsional, dan mengomunikasikan kebijakan secara terbuka kepada orang tua. Sementara itu, orang tua diharapkan mendukung anak dengan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memberikan motivasi, dan tidak membebani anak dengan tekanan berlebihan. Pemerintah berkewajiban menyiapkan regulasi yang jelas, sosialisasi yang memadai, serta sistem seleksi yang transparan dan berkeadilan.

Wacana penggunaan hasil TKA dalam SPMB 2027 hendaknya tidak disikapi semata-mata sebagai ancaman ataupun solusi instan. TKA merupakan instrumen yang manfaatnya sangat bergantung pada cara penggunaan dan tata kelola kebijakannya. Seleksi yang berkualitas bukan hanya tentang siapa yang memperoleh nilai tertinggi, melainkan bagaimana setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya.

Karena itu, mari kita dukung setiap ikhtiar perbaikan SPMB dengan tetap menyampaikan kritik yang konstruktif. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan seleksi yang tertib, melainkan membangun sistem penerimaan murid yang objektif, transparan, inklusif, dan berkeadilan. Sebab, pendidikan yang bermutu harus berjalan beriringan dengan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak bangsa……………………… Wallahu A’lam Bishawab

 

Respon (3)

  1. Nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) digunakan sebagai salah satu komponen tambahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi, namun bukan merupakan syarat wajib nasional
    Siswa tetap bisa mendaftar jalur prestasi tanpa nilai TKA, dan TKA bukan syarat kelulusan..
    Mencakup literasi (Bahasa Indonesia), numerasi (Matematika), serta tambahan mata pelajaran sesuai jenjang (seperti Bahasa Inggris dan mapel pilihan untuk SMA/SMK).
    Akses Hasil: Nilai dan sertifikat TKA dapat diakses secara daring melalui laman resmi

  2. Tulisan yang cukup menggelitik tentang TKA sebagai output dari hasil belajar sebagai anak tangga kontinuitas pendidikan anak bangsa. Kehadiran TKA telah menggeser paradigma dan arah bagi SPMB dengan nilai rapor sebagai basis syarat prestasi karena dianggap tidak objektif dan penuh kerekayasaan. Perubahan ini sebagai salah satu respon dari carut marutnya SPMB yang tidak dapat dipungkiri secara positif nilai rapor dapat menggambarkan prestasi yang diperoleh murid secara signifikan dari progres belajar, tetapi di sisi lain sebagai ajang kurang sportif lembaga pendidikan untuk melegalkan tindakan curang dengan nilai hasil rekayasa. Memang dengan sistem ini rekayasa akan tergerus, tetapi bisa saja tidak menggambarkan kontinuitas hasil belajar yang sebenarnya, bukan ditentukan di akhir jenjang dengan TKA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *